




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Aldi Rinanda Rijasa SH MH, Selasa (7/3/2023) menuntut 14 tahun penjara kepada Bagas Ramadhani Putra alias Bagas terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban M Nur Fadly yang terjadi di salah satu hotel di Palembang.
Hal tersebut terungkap saat JPU Kejari Palembang membacakan tuntutan terdakwa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim DR Editerial SH MH di Pengadilan Negeri Palembang.
Dikatakan JPU, berdasarkan keterangan para saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan dan barang bukti maka pihaknya menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Dengan ini menuntut agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan putusan 14 tahun penjara kepada terdakwa Bagas Ramadhani Putra alias Bagas,” tegas Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, Aldi Rinanda Rijasa SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>

