



Menurutnya, dalam setiap perkara Tipikor para terdakwanya disangkakan dengan Pasal tentang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
“Dari itulah uang pengganti dibebankan kepada para terdakwanya,” ujarnya.
Dilanjutkannya, selain itu pemidanaan uang pengganti pada tuntutan juga diterapkan kepada terdakwanya berdasarkan peran terdakwa dalam perkara tersebut.
“Jadi dilihat dari peran terdakwanya dan pekerjaannya sebagai apa, dan itu terungkap dari fakta sidang. Termasuk apakah terdakwanya menikmati uang juga terungkap di persidangan, yang kemudian akan dituangkan pada tuntutan JPU. Nah, terkait tuntutan uang pengganti kerugian negara tersebut, jika terdakwanya tidak mau membayar maka hukumannya akan menjadi berat. Sebab pidana yang dijatuhkan tidak lebih dari pidana pokoknya,” tandasnya. (ded)

