



Lebih jauh diterangkannya, sedangkan jika ada terdakwa yang dituntut berbeda seperti dua terdakwa yang dituntut 10 tahun dan 15 tahun penjara. Untuk perbedaan tuntutan tersebut biasanya karena peren terdakwanya berbeda.
“Kalau yang dituntut 15 tahun itu karena banyak perannya. Kemudian kalau yang dituntut 10 tahun mungkin perannya tidak terlalu banyak. Selain itu, terdakwa yang mengakui perbuatannya dan khilaf juga bisa menjadi pertimbangan yang meringankan saat dituntut JPU,” jelasnya.
Lanjutnya, pada dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya diharapkan kejaksaan juga mendalami terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
“Apabila terbukti ada terdakwanya yang menggunakan uang hasil dari korupsi untuk usaha, maka terdakwanya bisa dikenakan TPPU,” tandasnya. (ded)

