Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Harusnya Dimiskinkan







“Akan tetapi persoalannya, untuk penerapan uang pengganti ini kan hanya dapat diterapkan kepada aset dan harta benda terdakwa dari hasil tindak pidana korupsi. Kalau aset dan harta benda yang tidak jelas atau dimiliki terdakwanya sebelum terjadinya perkara korupsi tersebut, maka tidak bisa diterapkan uang pengganti untuk disita,” paparnya.

Menurutnya, dari itu sejak awal mestinya Jaksa Penuntut Umum jangan menuntut pidana yang rendah kepada para terdakwanya.

“Kalau dituntut rendah, agek belum putusan Hakimnyo biso turun dari tuntutan tersebut,” ujarnya.

Dijelaskannya, misalnya terdakwanya dituntut hanya 10 tahun penjara ketika divonis nanti bisa saja turun menjadi 7 tahun penjara.

“Dari itulah kita harapkan hukuman vonis untuk terdakwanya nanti di atas 7 tahun, sehingga kalau ado yang nak korupsi jadi takut,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!