Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Harusnya Dimiskinkan







Pengamat Hukum Sumsel, Dr Sri Sulastri SH MHum. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Pengamat Hukum Sumsel, Dr Sri Sulastri SH MHum, Minggu (12/12/2021) mengatakan, para terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang harusnya dimiskinkan dengan disita semua aset dan harta benda terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara.

Masih dikatakannya, perlunya para terdakwa dimiskinkan bertujuan untuk efek jera.

“Dimiskinkan ini sanksi sosial yang penting untuk para koruptor, termasuk bagi para terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya,” ungkapnya.

Diungkapkannya, untuk memiskinkan para terdakwa dugaan korupsi tentunya mesti ada penerapan uang pengganti kerugian negara. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!