Terdakwa Kadis PUPR OKU Siap Buka Suara Disidang, Penasihat Hukum Dukung KPK Kembangkan Penyidikan Fee Proyek untuk Ketok Palu APBD









Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Albar Hanafi menegaskan, KPK akan membuka ruang untuk melakukan pengembangan penyidikan tersebut.

Hal tersebut ditegaskan Muhammad Albar Hanafi saat ditanya soal peran mantan Pj Bupati OKU M Iqbal dan Bupati OKU terpilih Teddy Meilwansyah di perkara tersebut.

“Untuk peran mantan Pj Bupati M Iqbal dan Bupati terpilih Teddy disidang belum tergambar, karena ini kan masih proses sidang terdakwa Nopriansyah (Kadis PUPR OKU), Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin (Ketiganya Anggota DPRD OKU). Jadi, peran kepala daerah nanti akan disimpulkan dalam tuntutan. Kemudian terkait pengembangan penyidikan perkara ini, tentu dari hasil persidangan ini akan membuka ruang untuk pengembangannya. Jadi nanti kita tunggu di kesimpulan pada tuntutan,” tegas JPU KPK Muhammad Albar Hanafi.

Dijelaskannya, sejauh ini hasil persidangan terdakwa Nopriansyah, Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin masih berproses di Pengadilan Tipikor Palembang, sehingga fakta sidang belum diketahui secara komprehensif.

“Nah, di kesimpulan pada tuntutan nanti biasanya disampaikan peran-peran dari para saksi-saksi yang telah dihadirkan di persidangan. Seperti saksi M Iqbal sudah diperiksa di persidangan empat terdakwa, untuk saksi Teddy juga telah diperiksa disidang dua terdakwa yang sudah divonis (M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso), kedepannya disidang empat terdakwa (Nopriansyah, Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin) Teddy akan kita jadwalkan sebagai saksi. Selain itu, kami juga telah memeriksa Wakil Bupati sebagai saksi. Lalu kedepannya para terdakwa juga akan diperiksa di persidangan. Setelah itu barulah akan kita simpulkan dalam surat tuntutan,” terang JPU KPK.

Dilanjutkannya, dari fakta persidangan untuk mantan Pj Bupati OKU M Iqbal dan Bupati OKU terpilih Teddy Meilwansyah memang menghadiri sejumlah pertemuan-pertemuan.

“Di persidangan saksi mantan Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terpilih ini telah memberikan keterangan, meskipun mereka ada yang membantah. Tapi nanti semuanya akan disimpulkan, dan kalaupun ada pengembangan penyidikan itu merupakan wewenang dari Penyidik KPK,” tandasnya. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!