





Palembang, JN
Dr Juli Hartono Yakub SH MH Penasihat Hukum dari Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU Nopriansyah, Selasa (23/9/2025) menegaskan, kliennya siap buka suara terkait menjalankan perintah atasan dalam perkara dugaan korupsi fee proyek Pokir DPRD pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 untuk pengesahan atau ketok palu APBD tahun anggaran 2025.
Diketahui Nopriansyah merupakan salah satu terdakwa di perkara tersebut yang kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Nopriansyah akan buka suara, buka-bukaan di persidangan agar semuanya terang benerang. Sebab di perkara ini Nopriansyah hanya menjalankan perintah atasan, perintah pimpinannya saat itu,” tegas Dr Juli Hartono Yakub SH MH.
Dijelaskannya, dalam perkara tersebut ia tidak mengatakan kalau kliennya Nopriansyah ‘bersih’.
“Tapi segala sesuatu yang dilakukan Nopriansyah atas perintah pimpinan. Tentunya kami mendukung agar KPK melakukan pengembangan penyidikan, kami sangatlah mendukung penegakan hukum oleh KPK masalah pemberantas korupsi, jadi kalaupun ada gelombang kedua di pekara ini kita berharap nama-nama yang terlibat harusnya juga diproses oleh KPK dengan mengeluarkan Sprindik baru,” terangnya.
Dirinya juga berharap, di perkara tersebut dari pihak Pemkab OKU jangan hanya kliennya saja yang diproses oleh KPK
“Jangan sampai sebatas Kadis PUPR OKU saja yang diproses dan seolah-olah Nopriansyah sebagai greater, sedangkan pihak lainnya yang merancang perkara ini masih berkeliaran di luar sana, ini kan tidak fear juga,” tandas Dr Juli Hartono Yakub SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>







