




Lebih jauh dikatakannya, sedangkan terkait pertemuan di Ruang Asisten I di Kantor Bupati OKU terkait permintaan proses pencairan pekerjaan proyek, saat itu tidak ada kliennya terdakwa Nopriansyah.
“Karena di ruang Asisten I tersebut dari keterangan saksi-saksi bawah untuk proyek Pokir semuanya sudah selesai, sehingga minta dicarikan dan saat itu tidak ada Nopriansyah,” ujarnya.
Dilanjutkannya, di perkara ini kliennya Nopriansyah tidak mengatakan tidak sama sekali terlibat.
“Tapi keterlibatan Nopriansyah ini karena perintah atasan. Dia terlibat karena memangku jabatan yakni kepala dinas. Jadi, Kadis kalau proyek masuk di Dinas PUPR kan harus dilaksanakan. Untuk itulah karena Nopriansyah bukan pembuat dan pemegang kebijakan maka kami setuju kalau KPK melakukan pengembangan penyidikan, jangan hanya Nopriansyah saja,” tandasnya. (ded)







