





Palembang, JN
Terdakwa Nopriansyah Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU melalui Penasihat Hukum Dr Juli Hartono Yakub SH MH, Selasa (23/9/2025) menegaskan, dalam perkara dugaan korupsi fee proyek Pokir DPRD pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 untuk pengesahan atau ketok palu APBD tahun anggaran 2025, Nopriansyah hanyalah menjalankan perintah pimpinannya saat itu.
Masih dikatakannya, Nopriansyah selaku Kadis PUPR OKU bukanlah pengambil kebijakan.
“Jadi, dalam perkara ini Nopriansyah hanya menjalankan perintah atasan. Dimana mulanya ada kebijakan dari eksekutif dan legislatif, karena Nopriansyah ini kepala dinas maka dia yang mengeksekusinya. Termasuk pertemuan di hotel di Baturaja, itu juga karena Nopriansyah menjalankan atas perintah atasannya yakni Pj Bupati,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







