




“Kadis PUPR OKU ini tidak ada kapasitas dan kepentingan dalam pengesahan APBD OKU. Oleh karena itulah KPK diharapkan mengungkap siapa pihak yang memerintahkan Kadis PUPR OKU untuk mengambil fee dari kontraktor. Selain itu, terdakwa Kadis PUPR OKU juga mesti memberikan keterangan yang sebenar-benarnya di persidangan dalam rangka membantu Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK guna mengungkap aktor utama di perkara ini,” terang Feri.
Dilanjutkannya, terdakwa Kadis PUPR OKU juga jangan mau pasang badan dalam perkara tersebut.
“Sampaikan keterangan sebenar-benarnya dan apa adanya kepada Majelis Hakim dan JPU KPK. Jadi, jangan mau pasang badan,” kata Feri.
Lebih jauh dikatakannya, terkait
fee proyek Pokir 20 persen di perkara tersebut pastinya ada konspirasi dan ‘kongkalingkong’.
“Sebab, dari fakta sidang yang telah diungkap oleh Majelis Hakim dalam amar putusan vonis dua terdakwa menyebutkan bahwa ada sejumlah pertemuan, yakni; di Rumah Dinas Bupati OKU, di salah satu hotel di Baturaja OKU hingga di Ruang Asisten I Kantor Bupati OKU. Dari pertemuan-pertemuan tersebutlah adanya ‘kongkalingkong’
untuk komitmen fee 20 persen,” terangnya.
Dari itulah, sambung Feri, KPK mesti melakukan penyidikan khusus kepada semua pihak yang hadir dalam setiap pertemuan yang terjadi.
“Karena para pihak yang hadir di sejumlah pertemuan tersebut harus dimintai pertanggungjawaban terkait adanya komitmen fee proyek dan terkait terjadinya proses pencairan pembayaran pekerjaan kepada pihak kontraktor yang uangnya digunakan buat fee kepada pihak DPRD,” tandas Feri.
Diketahui pada perkara ini adapun para tersangka yang telah ditetapkan KPK yakni; Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU dan tiga anggota DPRD OKU. Dimana empat tersangka tersebut kini menjadi terdakwa di persidangan. Sedangkan dua lainnya selaku pihak kontraktor pemberi fee sudah divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Palembang. (ded)







