Terdakwa Fauzi Pakai Rekening Bank Atas Nama Pihak Pengurus Faktur Pajak untuk Tampung Rp 1,2 Miliar, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Pokir OKU









“Edo bilang antarkan uang itu kepada seseorang di pinggir jalan di DPRD. Jadi tas berisi uang Rp 800 juta tersebut saya serahkan kepada orang yang tidak dikenal itu. Sedangkan untuk uang Rp 347 juta di BNI digunakan buat bayar upah jasa Narandiah Rp 7 juta dan gaji Agung Rp 3 juta. Kalau saya tidak menerima sama sekali, sisanya ada di Edo. Sebab Edo menyampaikan kepada kami kalau uang itu juga untuk mengurus M Fauzi alias Pablo yang tertangkap oleh KPK,” terangnya.

Sementara Edo yang juga saksi di persidangan membantah kalau dirinya memerintahkan saksi Maulana untuk menyerahkan uang Rp 800 juta kepada orang yang tidak dikenal.

“Saya tidak memerintahkan menyerahkan uang Rp 800 juta itu, dan saya tidak tahu,” kata saksi di persidangan.

Diungkapkannya, yang diketahuinya jika kala itu ada uang Rp 347 juta di rekening bank atas nama Narandiah.

“Uang itu dari rekening CV Dana Swara perusahaan milik M Fauzi alias Pablo. Dari itulah ketika itu saya menelpon Maulana yang merupakan tim dari Narandiah agar uang itu ditarik dan ditarok di perusahaan CV Dana Swara,” ungkap saksi Edo.

Terkait keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH didampingi Hakim Anggota Waslam Makhsid SH MH dan Ardian Angga SH MH menegaskan jika para saksi sudah disumpah di dalam persidangan.

“Kami hanya mengingatkan kalau para saksi sudah disumpah, dan sudah banyak penerapan sumpah palsu di dalam persidangan. Kami Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum tentunya akan menilai keterangan kalian sebagai saksi di persidangan ini,” pungkas Hakim.

Diketahui dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam tersangka, meraka yakni; Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU. Dimana keempat tersangka tersebut masih tahap penyidikan di KPK.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya selaku pihak swasta, yaitu; M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso telah menjadi terdakwa karena sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!