



Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kemudian subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni didampingi Kasi Inteligen Husni Mubaroq bersama Kasubsi Penuntutan Agrin Nico Reval mengatakan, dugaan korupsi dana Hibah Bawaslu Muratara telah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
“Dugaan kasus Bawaslu Muratara mulai disidangkan dengan agenda pembaca dakwaan,” katanya.
Yuriza menjelaskan, dalam sidang perdana ini setelah pembacaan dakwaan ,terdakwa Paulina mengajukan ekspesi dan sidang dilanjutkan pada Jumat 1 Juli 2022 pekan depan.
“Sidang dilanjutkan jumat depan dengan agenda terdakwa Paulina mengajukan eksepsi,” tandasnya. (mil)

