Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar Jalani Sidang Perdana







Para terdakwa saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Istimewa)

Lubuklinggau, JN

Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Jumat (26/6/2022) melaksanakan sidang perdana dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Muratara tahun 2019 dan 2020 senilai Rp 9,2 miliar yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2,5 miliar.

Sidang dimulai pukul 08.20 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang melalui virtual atau online.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus Kejari Lubuklinggau, Sumarherti dan Rahmawati membacakan dakwaan di persidangan tersebut.

Dikatakan JPU, bahwa akibat perbuatan terdakwa Munawir, Saudari Paulina, Muhamad Ali Asek, Tirta Arisandi, Aceng Sudrajat, Hendrik, Siti Zahro dan Kukuh Reksa Prabu telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.514.800.079, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor PE.03.02/SR-131/PW07/5/2022 tanggal 4 April 2022 Hal Laporan Hasil Audit PKKN atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara yang Bersumber dari APBD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp 9,2 miliar. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!