




Menurut Vanny, dalam tuntutannya Tim JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan tuntutan pidana 4 tahun penjara.
“Namun dalam sidang putusan terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan biasa dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara,” kata Vanny.
Lanjut Vanny, banding yang diajukan karena Tim JPU Kejati Sumsel tidak sependapat dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.
“Terdapat perbedaan pasal yang diterapkan, makanya Tim JPU Kejati Sumsel mengajukan upaya hukum banding,” pungkas Vanny. (ded)








Pages: 1 2