




Selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 300 (tiga ratus) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Lahat dan Kantor CV Citra Data Indonesia untuk menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara ini.
Perbuatan terdakwa DE dan terdakwa AM mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.113.095.000,- (empat milyar seratus tiga belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah).
“Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis tanggal 11 September 2025 mendatang, dengan agenda pembacaan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi dari terdakwa DE,” pungkasnya. (rob)







