




Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto menyampaikan, Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Kasi Pidsus M Fadli Habibi beserta anggota melaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi kegiatan fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023.
Terdakwa DE didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 12B Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial DE selaku mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Lahat dan AM selaku Direktur CV Citra Data Indonesia (pihak ketiga). HALAMAN SELANJUTNYA>>







