



Lebih jauh dikatakan JPU, pada perkara ini untuk batu bara yang diambil dari lahan PTBA diletakan berdekatan dengan stockpile PT Andalas Bara Sejahtera.
“Hal itu seolah-olah batu bara yang diambil dari lahan PTBA tersebut adalah hasil dari penambangan di wilayah PT Andalas Bara Sejahtera,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakan JPU, jika PT Andalas Bara Sejahtera telah diberikan izin melakukan penambangan batu bara di lahan seluas 150 hektare. Namun dalam pelaksanaan penambangan batu bara ini, PT Andalas Bara Sejahtera melakukan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PTBA Tbk.
“Akibat PT Andalas Bara Sejahtera melakukan penambangan di wilayah izin PTBA ini menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara Rp 495 miliar. Dimana dari jumlah kerugian negara Rp 495 miliar tersebut, Rp 6,2 miliar lebih adalah kerugian negara akibat kerusakan lingkungan berupa lubang dampak penambangan oleh PT Andalas Bara Sejahtera,” tandas JPU. (ded)

