




“Ada dua kali uang yang ditransfer oleh Evan teman saya ke rekening atas nama Arie Martharedo, yakni; Rp 398.800.000 ke rekening Bank Sumsel Babel dan Rp 208 juta ke rekening BCA. Kalau fee untuk ULP diberikan cash sebesar Rp 80 juta melalui Diki pihak ULP di Grand Duta Syariah Palembang. Tapi fee buat ULP ini kami serahkan setelah sebelumnya kami bertemu dengan Yulinda pihak ULP Banyuasin,” ujar terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio.
Sedangkan terdakwa Apriansyah Kepala Dinas (Kadis) PUPR Banyuasin di persidangan mengungkapkan jika terdakwa Arie Martharedo (Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel) adalah ajudan Anita Noeringhati (mantan Ketua DPRD Sumsel).
“Pada tahun 2023 saya masih jabat Sekretaris Dinas PUPR Banyuasin, kalau Kadis PUPR dijabat Ardi Arfani. Tapi untuk Ardi Arfani kini sudah pensiunan dan saya menggantikannya sebagai Kadis. Terkait perkara ini, ketika itu Ardi Arfani yang masih jabat Kadis meminta saya mengambilkan tiga proposal Pokir Ibu Anita dari masyarakat. Ardi Arfani menyampaikan ‘Tolong dibantu ini Pokir Anita’. Lalu dia (Ardi Arfani) memerintahkan saya untuk mengambil proposal tersebut di Ajudan Anita yakni Arie Martharedo,” ujar terdakwa Apriansyah.
Menurut terdakwa Apriansyah, tiga proposal Pokir Anita tersebut terkait permintaan masyarakat untuk membangun empat proyek pekerjaan yakni dua jalan cor, drainase dan kantor lurah dengan pagu anggaran Rp 3 miliar.
“Karena saya diperintahkan Ardi Arfani yang saat itu atasan saya selaku Kadis PUPR Banyuasin untuk mengambil proposal tersebut di ajudan Anita yakni Arie Martharedo makanya saya menelpon Arie Martharedo untuk menemuinya. Dalam percakapan di telepon saya sampaikan kalau saya diminta Ardi Arfani untuk mengambil proposal Pokir Anita sehingga saya dan Arie janjian bertemu di pinggir jalan samping DPRD Sumsel,” jelasnya.
Dikatakannya, usai janjian bertemu dengan Arie Martharedo selanjutnya dirinya dengan mengendarai mobil seorang diri berangkat dari Banyuasin menuju Kota Palembang.
“Tiba di Palembang saya langsung menelpon Arie Martharedo yang kemudian kami janjian bertemu di pinggir jalan dekat masjid yang ada di DPRD Sumsel. Setiba di lokasi saya turun dari mobil dan langsung bertemu Arie. Selanjutnya Arie menyerahkan tiga proposal Pokir Anita kepada saya. Untuk tiga proposal tersebut lalu saya serahkan kepada atasan saya Ardi Arfani selaku Kadis PUPR Banyuasin yang menjabat saat itu,” pungkas terdakwa Apriansyah. (ded)







