Terdakwa Ahmad Nasuhi Sebut NPHD Masjid Sriwijaya Diperiksa Biro Hukum







Suasana sidang terdakwa Ahmad Nasuhi di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kabiro Kesra Sumsel) terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, Kamis (23/12/2021) membacakan duplik (jawaban atas replik JPU) secara pribadi dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam duplik pribadinya, Ahmad Nashui mengatakan, dalam memproses NPHD dan pakta intergritas dirinya selaku Plt Kabiro Kesra sebelumnya telah menyerahkan pemeriksaan NPHD terkait pemberian dana hibah Masjid Sriwijaya kepada Biro Hukum.

“Jadi, NPHD sudah diperiksa oleh Biro Hukum,” katanya.

Masih dikatakannya, sedangkan terkait alamat Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya domisilinya memang berada di Jalan Diponogoro Palembang, sehingga domisili tersebut masuk dalam wilayah Sumsel.

“Kemudian saya selaku Plt Kabiro Kesra tidak menganggarkan dan mencairkan dana hibah. Saya harap Majelis Hakim dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!