Terdakwa 10 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup









Sementara Yuliana SH Penasihat Hukum kedua terdakwa mengatakan, pada sidang pekan depan pihaknya akan membacakan pembelaan untuk kedua terdakwa.

“Kedua terdakwa dituntut JPU seumur hidup. Hal memberatkan karena keduanya membawa 10 Kg sabu. Kami selaku penasihat hukum pada intinya meminta agar putusannya nanti kedua terdakwa diputus ringan, karena keduanya masih muda dan bisa memperbaiki diri mereka,” terangnya.

Dilanjutkannya, jika kedua terdakwa hanyalah kurir. Bahkan upah dari sang bandar belum diterima kedua terdakwa.

“Kedua terdakwa hanya kurir, kalau bandarnya sudah ditangkap di dalam Lapas. Dalam kasus ini kedua terdakwa yang merupakan kurir belum diberikan upah, sebab mereka saat itu diminta bandarnya mengantarkan 10 Kg sabu tersebut, dan jika barangnya (sabu) sudah sampai tempat tujuan barulah keduanya diberikan upah. Akan tetapi di perjalanan kedua terdakwa ditangkap pihak kepolisian,” pungkasnya. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!