



Dilanjutkannya, setelah masuk ke dalam penginapan pelaku BOB mengajak korban naik ke Lantai 3 penginapan dan kemudian masuk ke dalam kamar 306. Disana pelaku BOB memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri tetapi saat itu korban sempat menolak kemudian pelaku BOB mengancam apabila korban menolak, akan menjual korban ke orang lain.
“Karena takut korban hanya bisa diam saja, setelah pelaku BOB melakukan perbuatan bejat itu, kedua rekan pelaku ini bergiliran masuk ke dalam kamar dan melakukan hal yang sama ke pada korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku bisa dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU yang sebelumnya diatur dalam UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (den)

