



Sedangkan Yudi Kosasi didampingi Maman Budiman selaku penasihat hukum terdakwa Loka Sangganegara menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU Kejati Sumsel. Sebab dalam perkara tersebut Loka Sangganegara selaku Tim Leader Pengawas PT Indah Karya memiliki surat tugas dalam melakukan pekerjaannya.
“Sebagai Tim Leader yang ditunjuk oleh PT Indah Karya maka bukan tanggungjawab Loka Sangganegara membuat laporan progres pembangunan Masjid Sriwijaya. Kemudian terkait audit kerugian negara dalam perkara ini, untuk unsur kerugian negara harus dihitung nyata dan pasti serta harus ada spesifikasi. Dimana berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung jika instansi yang berwenang melakukan audit adalah BPK. Untuk itu kami minta Majelis Hakim menerima keberatan atau ekspesi ini, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum atau tidak diterima, dan memulihkan harkat dan martabat terdakawa seperti semula,” pungkasnya.
Di persidangan, Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH menutup sidang dan akan membuka persidangan pada Senin 7 Februari 2022 mendatang.
“Sidang kita lanjutkan Senin 7 Februari mendatang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi para terdakwa,” tandas Hakim sembari menutup persidangan. (ded)

