



“Menyatakan dakwaan JPU dengan terdakwa Akhmad Najib tidak diterima atau menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum,” tandasnya.
Hendra SH MH penasihat hukum terdakwa Laonma PL Tobing saat membacakan eksepsi di persidangan mengatakan, pihaknya juga keberatan atas dakwaan JPU Kejati Sumsel.
“Laonma PL Tobing melakukan penganggaran dana hibah Masjid Sriwijaya tanpa adanya proposal dan melakukan realisasi pembayaran dana hibah Rp 130 miliar bersumber dari APBD Sumsel ke Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berdomisili di Jakarta Selatan karena perintah jabatan. Sebab, jabatan terdakwa Kepala BPKAD Sumsel berdasarkan SK Gubernur. Makanya dakwaan JPU tidak cermat dan kami nilai cacat hukum,” ungkapnya.
Masih dikatakan Hendra, kemudian terkait audit kerugian negara yang dilakukan oleh Universitas Tadulako Sulawesi Tengah yang mengaudit perkara ini tidaklah memiliki Tupoksi. Sebab, lembaga yang berwenang melakukan audit dan memiliki legal standing yakni BPK RI.
“Oleh karena itu audit kerugian negara total lose yang dikeluarkan Universitas Tadulako tidak dapat diterima atau batal demi hukum. Untuk itu kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima eksepsi Laonma PL Tobing, menyatakan dakwaan JPU kabur dan batal demi hukum serta meminta Hakim melepaskan Laonma PL Tobing dari dakwaan JPU,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

