



Sementara Rahmadianto Andra SH MH didampingi Musriko penasihat hukum terdakwa Akhmad Najib saat membacakan eksepsi di persidangan mengatakan, jika dakwaan JPU Kejati Sumsel tidak cermat dan tidak memenuhi Pasal 143 KUHP sehingga pihaknya menilai dakwaan JPU cacat hukum dan tidak cermat.
Sebab menurutnya, Akhmad Najib menjabat Asisten Kesra Pemprov Sumsel dan menandatangani NPHD dana hibah Masjid Sriwijaya tahun 2015 dan 2017 berdasarkan SK Gubernur saat itu.
“Jadi, ada SK Gubernur Alex Noerdin yang menunjuk Akhmad Najib sebagai Asisten Kesra dan menandatangani NPHD 2015 dan 2017. Artinya, apa yang telah dilakukan Akhmad Najib termasuk menandatangani NPHD telah memiliki dasar hukum dan bukan perbuatan melawan hukum. Dari itulah dakwaan JPU tidak cermat dan ragu-ragu, karena dalam perkara ini tidak ada unsur melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang yang dilakukan oleh Akhmad Najib,” ungkapnya saat membacakan eksepsi.
Masih dikatakannya, dakwaan JPU dinilainya juga tidak merinci terkait perbuatan terdakwa, selain itu terdakwa juga tidak mengalami langsung peristiwa yang terjadi sehingga terdakwa tidak mengetahui dan mengerti apa yang telah didakwaan.
“Untuk itu dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum karena dakwaan dibuat dengan tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap sehingga dakwaannya kabur. Apalagi peran terdakwa dalam perkara ini tidak dijelaskan terkait tindak pidana yang didakwakan kepada Akhmad Najib sehingga dakwaan membingungkan dan menyesatkan,” paparnya.
Dilanjutkannya, atas uraian eksepsi tersebut maka pihaknya meminta agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dapat menerima eksepsi atau nota keberatan terdakwa Akhmad Najib atas dakwaan JPU Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

