



Masih dikatakannya, jika dalam dugaan kasus tersebut keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Adapun ancaman hukuman keempat tersangka yakni 20 tahun penjara. Sedangkan untuk secara umum hal yang memberatkan dalam dugaan kasus ini yaitu karena uang yang diuduga dikorupsi merupakan uang untuk pembangunan tempat ibadah yakni masjid,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, pada sidang perdana nanti keempat tersangka akan menjalani sidang dengan agenda dakwaan.
“Jadi di sidang perdana nanti Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel akan membacakan surat dakwaan untuk keempat tersangka tersebut,” pungkasnya. (ded)

