Terancam 20 Tahun Penjara, Senin Depan Sidang Perdana Akhmad Najib







Akhmad Najib saat di Pengadilan Tipikor Palembang usai menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Kamis (30/9/2021), atau satu hari sebelum Akhmad Najib ditetapkan menjadi tersangka pada perkara tersebut. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Senin depan, Akhmad Najib Cs empat tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang.

Demikian dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Selasa (11/1).

Adapun Akhmad Najib Cs empat tersangka yang segera disidangkan tersebut, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel), dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya).

“Sudah ada penetapan jadwal sidang perdananya dari Pengadilan Tipikor Palembang. Dimana keempat tersangka tersebut akan menjalani sidang perdana pada Senin depan, yakni 17 Januari 2021,” tegas Kasi Penerangan Mohd Radyan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!