Terancam 20 Tahun, Aran Haryadi dan Asri Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel Segera Disidang







“Adapun Tim Majelis Hakimnya terdiri dari Ketua Majelis Hakim Pak Efrata Tarigan, kemudian Hakim Anggota yakni saya sendiri Sahlan Efendi dan Ardian Angga,” tandasnya.

Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, jika terkait perkara tersebut untuk berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan pihaknya ke Pengadilan Tipikor Palembang.

“Adapun pasal yang disangkan kepada kedua tersangka dalam perkara ini, yakni; Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Adapun ancaman hukuman untuk kedua tersangka, yakni maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kasi Penkum Mohd Radyan,” tandasanya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!