




Muratara, JN
Tempat penyulingan minyak ilegal di Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), berhasil dibongkar oleh Polres Muratara, Jumat (4/8/2023).
Kegiatan penindakan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi, yang dipimpin oleh Kapolsek Muara Rupit, Iptu Khoiril Hambali, SH, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Muratara, anggota Koramil Rupit, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Sebelumnya, pada hari Senin, 31 Juli 2023, Kapolsek Muara Rupit beserta anggotanya telah memberikan himbauan kepada pemilik tempat penyulingan minyak agar menghentikan kegiatan ilegal mereka. Namun himbauan tersebut tidak diindahkan oleh pemilik tempat penyulingan.
Pada hari Kamis, 3 Agustus 2023, masyarakat melaporkan adanya tiga tempat penyulingan minyak yang masih beroperasi.
Kapolsek Muara Rupit bersama anggotanya yang dibantu oleh masyarakat melakukan pengecekan dan mendapati bahwa tiga tempat penyulingan tersebut sedang aktif memasak minyak, kemudian ke tiga tempat penyulingan tersebut disegel dan beberapa alat yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut diamankan di Polsek Rupit. HALAMAN SELANJUTNYA>>

