



Diungkapkannya, dalam persidangan terdakwa Suhandy telah didakwa JPU KPK tentang perbuatan melawan hukum terkait Pasal 5 dan Pasal 3.
“Kami tidak mengajukan eksepsi dan kami sudah menyiapkan strategi membela klien kami. Dalam persidangan kedepannya nanti akan kami buktikan terkait dakwaan JPU tersebut. Apalagi, dalam dakwaan bahasa menyebut klien kami memberikan langsung atau tidak langsung. Hal ini yang akan kita buktikan di sidang, apakah klien kami pemberian suapnya,” terangnya.
Dilanjutkannya, jika dalam persidangan pihaknya juga akan mengajukan permohonan pemindahan tahanan dari Jakarta ke Palembang kepada Hakim.
“Permohonan dipindahkan ke Palembang mengingat kami akan melakukan pembelaan yang maksimal. Apalagi sidangnya kan di Palembang, sehingga kami kesulitan melakukan pembelaan kalau terdakwanya ditahan di Jakarta. Dari itu kita akan ajukan permohonan tersebut kepada Majelis Hakim,” pungkasnya. (ded)

