Telah Ungkap Aliran Fee OTT Dodi Reza ke KPK, Suhandy Ajukan JC ke Hakim







Titis Rachmawati selaku Penasihat Hukum terdakwa Suhandy saat diwawancarai. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara telah mengajukan justice collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga terungkap aliran fee dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Muba nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Muba Tahun Anggaran 2021.

Titis Rachmawati selaku Penasihat Hukum terdakwa Suhandy, Kamis (30/12/2021) mengatakan, dari awal penyidikan kliennya sudah menjadi justice collaborator di KPK sehingga dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan terungkap aliran-aliran fee yang nilainya fantasis.

“Sejak awal penyidikan di KPK klien kami sudah JC hingga dakwaan JPU di persidangan mengungkap pemberian (fee) ke si A, si B, si C dengan total nilai yang fantasis, yakni Rp 4 miliar lebih, dan itu akurat sekali. Dari itulah JC tersebut agar menjadi pertimbangan Hakim. Sebab, kami akan ajukan JC kepada Hakim,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, jika terdakwa yang dimintai fee dalam perkara tersebut merupakan korban sistem.

“Klien kami ini korban sistem,” katanya.  HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!