



Pemusnahan barang bukti ini sangat penting agar barang-barang ilegal, seperti narkotika, senjata tajam, dan senjata api, tidak kembali beredar dan membahayakan masyarakat.
“Seluruh proses dilakukan dengan transparan untuk menjaga integritas hukum,” katanya.
Pada kesempatan yang sama Bupati Lahat Bursah Zarnubi berharap dengan pemusnahan ini, dampak positifnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Dengan adanya pemusnahan ini, Masyarakat menjadi lebih sadar dan tidak membawa barang-barang ilegal yang merusak bangsa, seperti narkotika dan senjata tajam.
Berikut adalah daftar barang bukti yang dimusnahkan: Tindak Pidana Narkotika (43 perkara) Ganja 628,562 gram. Metamfetamina (Shabu) 85,56 gram. MDMA (Ekstasi) 21,33 gram. Barang bukti lain seperti: Alat hisap shabu, baju, celana, tas dan timbangan.
Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (31 perkara) : Senjata tajam, dodos, keranjang, barang bukti lainnya.
Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (14 perkara) : Senjata api, barang bukti lainnya seperti celana dan barang lainnya.
Tindak Pidana Ringan : 12 botol minuman keras dengan berbagai jenis. (rob)

