




Dijelaskan Teddy bahwa ketika bulan Maret tahun 2025 atau tidak lama dari dirinya dilantik sebagai Bupati OKU, ada sejumlah kontraktor demo meminta agar hutang mereka di tahun 2024 dibayarkan oleh Pemkab OKU.
“Dari laporan Kepala BPKAD OKU Setiawan memang anggaran kami sedang defisit. Tapi karena adanya kontraktor yang demo meminta Pemkab OKU agar membayar hutang, maka saya menyampaikan kepada Kepala BPKAD OKU jika ada anggarannya bayarkan, karena kasihan para kontraktor sudah bekerja tapi belum bayar. Termasuk kalau ada hutang-hutang Pemkab OKU lainnya jika ada anggarannya saya minta diprioritaskan dibayarkan,” kata saksi Teddy.
Terkait hal tersebut, JPU KPK mencecar saksi untuk anggaran pembayaran hutang kontraktor tersebut menggunakan mata anggaran dari mana.
“Itu kan hutang tahun 2024 mengapa dibayar pakai anggaran tahun 2025, mata anggarannya dari mana? Sebab kalau salah penggunaan anggaran maka itu perbuatan melawan hukum,” tegas JPU KPK.
Dijawab Teddy, dirinya tidak mengetahui teknis soal mata anggaran dalam proses pencairan untuk pembayaran hutang kepada sejumlah kontraktor tersebut.
“Sebab teknisnya ada pada Kepala BPKAD OKU Setiawan. Namun memang saya pernah menyampaikan kepada Setiawan kalau ada anggaran ada prioritaskan membayar hutang, itu saja” tandasnya. (ded)







