




“Kalau fasilitas atau barang tertentu apakah saksi menerima?,” tegas JPU KPK kembali bertanya.
Diungkapkan Teddy jika tidak ada fasilitas ataupun barang tertentu yang diterima olehnya.
“Tidak ada. Bahkan saya tidak pernah memberikan instruksi pengkondisian fee. Selain itu saat OTT KPK terjadi saya selaku Bupati OKU sedang berada di Kota Palembang dalam rangka membuat rekaman ucapan selamat untuk Bulan Ramadhan,” jelasnya.
Dalam persidangan JPU KPK juga menanyakan apakah di perkara ini ada “cawe-cawe” antara saksi Teddy Meilwansyah dengan mantan Pj Bupati OKU saksi M Iqbal.
“Ada tidak “cawe-cawe” dengan M Iqbal terkait Pokir ini? Serta adakah saksi dan M Iqbal bisik-bisik soal fee proyek?,” ungkap JPU bertanya kepada saksi di persidangan.
Ditegaskan Teddy Meilwansyah jika semua hal tersebut tidak ada.
“Tidak ada,” jawab Teddy Meilwansyah dalam sidang.
Hakim Anggota Ardian Angga SH MH juga mengajukan pertanyaan kepada saksi soal fee proyek Pokir DPRD OKU.
“Terkait fee proyek Pokir untuk DPRD OKU ini, ada tidak saksi memerintahkan dan mengarahkan M Iqbal yang kala itu menjabat Pj Bupati OKU untuk menuruti permintaan dari pihak DPRD OKU?,” tanya Hakim Ardian Angga SH MH.
Dikatakan saksi Teddy Meilwansyah jika hal tersebut juga tidak ada.
“Tidak ada Yang Mulia Majelis Hakim,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







