





Palembang, JN
Bupati OKU Teddy Meilwansyah, Senin (30/6/2025) membantah menerima fee dalam perkara dugaan korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025.
Hal tersebut diungkapkan Teddy saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi disidang dua tedakwa dalam perkara tersebut. Adapun kedua terdakwa itu, yakni; M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso selaku kontraktor yang memberikan fee proyek Pokir.
Di persidangan awalnya JPU KPK mengajukan pertanyaan apakah di perkara tersebut saksi Teddy Meilwansyah yang kini Bupati OKU terpilih menerima jatah fee dalam perkara ini.
“Apakah saksi menerima fee? Termasuk dengan adanya pembayaran hutang dari Pemkab OKU kepada kontraktor, saksi mendapatkan fee atau tidak?,” tanya JPU KPK kepada saksi Teddy dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH didampingi Hakim Anggota Waslam Makhsid SH MH dan Ardian Angga SH MH.
Dikatakan Teddy Meilwansyah jika dirinya tidak menerima uang fee.
“Tidak ada saya terima fee,” ujar Teddy.
JPU KPK kembali mengajukan pertanyaan apakah saksi Teddy Meilwansyah menerima fasilitas atau barang tertentu dalam perkara tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>







