Teddy Bupati OKU Disebut Hakim dalam Sidang Vonis Terdakwa Pemberi Fee Proyek Pokir untuk Ketok Palu APBD 2025









Masih kata Hakim, selanjutnya pada 12 Maret 2025 terdakwa Nopriansyah meminta M Fauzi Alias Pablo untuk segera menyerahkan uang fee.

“Dimana Nopriansyah memerintahkan M Fauzi Alias Pablo agar uang fee agar diserahkan kepada stafnya Armansyah, karena sebelumnya hal tersebut sudah diminta oleh terdakwa Umi Hartati, terdakwa Ferlan Juliansyah dan terdakwa M Fahruddin. Adapun jumlah fee yang diserahkan yakni Rp 2,2 miliar. Hal itu dikarenakan nilai paket pekerjaan yang dicairkan Pemkab OKU baru sebesar Rp 10 miliar,” ungkap Hakim.

Lebih jauh dikatakan Hakim, sedangkan untuk uang fee dari Ahmad Sugeng Santoso sebesar Rp 1,5 miliar untuk DPRD OKU diserahkan kepada Nopriansyah Kadis PUPR OKU.

Dari uraian fakta sidang tersebut, kata Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH, dalam perkara ini terdakwa Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan uang fee dari proyek pokir untuk pengesahan APBD OKU tahun anggaran 2025.

“Dengan ini mengadili, terdakwa Fauzi alias Pablo dengan vonis pidana 2 tahun penjara, dan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Kedua terdakwa juga didenda masing-masing Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH.

Dijelaskan Hakim, dari fakta persidangan terungkap uang fee untuk pengesahan DPRD OKU dalam rangka pengesahan APBD tersebut diserahkan melalui Nopriansyah (terdakwa berkas terpisah) selaku Kepala Dinas PUPR OKU.

“Untuk terdakwa Fauzi alias Pablo menyerahkan uang fee Rp 2,2 miliar dan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso menyerahkan uang Rp 1,5 miliar,” papar Hakim.

Lanjut Hakim, di perkara ini perbuatan terdakwa Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Adapun hal memberatkan bagi kedua terdakwa yakni perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan kedua terdakwa telah merusak citra baik Dinas PUPR Kabupaten OKU. Hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang terkait perannya, kedua terdakwa belum pernah dihukum,” tandas Hakim.

Atas putusan tersebut terdakwa Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso menyatakan menerima putusan atau vonis dari Majelis Hakim. Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!