




Lebih jauh dijelaskannya jika K-MAKI menilai di perkara dugaan kasus korupsi ini ada pihak lain yang memerintahkan Kadis PUPR OKU untuk mengambil fee proyek Pokir 20 persen dari pihak kontraktor.
“Namun sampai saat ini siapa pihak yang memerintahkan Kadis PUPR OKU belum juga diungkap. Dari itu kita harapkan KPK dapat mengungkap atasan Kadis PUPR OKU yang memberikan perintah terkait komitmen fee proyek Pokir ini, jangan sampai ada tebang pilih,” harap Feri.
Apalagi, lanjut Feri, K-MAKI menilai Kepala Dinas PUPR OKU yang kini menjadi terdakwa dalam persidangan sama sekali tidak ada kapasitas soal fee proyek tersebut.
“Fee ini kan untuk ketok palu APBD OKU tahun anggaran 2025, dari itulah bukan kapasitas Kadis PUPR OKU. Sebab dia hanyalah kepala dinas yang disuruh mengambilkan fee dari kontraktor hingga tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK,” tandas Feri. (ded)







