




Dijelaskannya jika adanya kesepakatan komitmen fee 20 persen dalam perkara tersebut tentunya bermula dari konspirasi dan ‘kongkalikong’ antara pihak Pemkab dan DPRD agar APBD disahkan dalam rapat paripurna.
“Pertanyaannya apakah dari pihak Pemkab Kadis PUPR OKU bisa seorang diri melakukannya? Kemudian apakah APBD ini kepentingan Kadis PUPR saja? Oleh karena itu K-MAKI meminta agar KPK melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap tersangka baru dalam perkara tersebut,” tegas Feri.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, sambung Feri, terdakwa Kadis PUPR OKU harus menyampaikan keterangan dengan jujur dan sebenar-benarnya, jangan sampai pasang badan hingga menutupi keterlibatan pihak lainnya.
“Terdakwa Kadis PUPR OKU kita harapkan dapat membantu Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam dugaan kasus korupsi tersebut,” ujar Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>







