




Diketahui adapun lima tersangka yang sudah ditetapkan Kejati Sumsel dalam perkara tersebut yakni mantan Walikota Palembang, mantan Gubernur Sumsel, Kepala Cabang PT Magna Beatum, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Direktur PT Magna Beatum.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya mengatakan, selain adanya bukti elektronik aliran uang atau dana yang diterima tersangka Harnojoyo mantan Walikota Palembang, dalam perkara ini juga terdapat adanya aliran uang dari pengurangan BPHTB Pasar Cinde ke tersangka lain.
“Kami telah menemukan bukti elektronik aliran uang yang diterima tersangka H Walikota Palembang tahun 2015-2018. Aliran uang tersebut diterima tersangka H dari salah satu tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan, yakni tersangka R (Kepala Cabang PT Magna Beatum),” tegas Umaryadi SH MH.
Masih dikatakannya, uang yang diterima oleh tersangka mantan Walikota Palembang tersebut terkait pengurangan setoran BPHTB Pasar Cinde.
“BPHTB Pasar Cinde ini seharusnya disetorkan ke negara Rp 2,2 miliar, namun kenyataannya penyetorannya ada pengurangan yakni hanya disetorkan Rp 1,1 miliar. Dimana selisihnya itu diterima oleh tersangka H (mantan Walikota Palembang) dan ada ke tersangka lain,” ungkap Umaryadi SH MH.
Namun Umaryadi SH MH belum dapat mengungkapkan besaran jumlah aliran uang BPHTB tersebut dan siapa tersangka lainnya yang juga menerima aliran uang tersebut.
“Nanti ya, yang jelas ada aliran uang dari pengurangan BPHTB,” pungkasnya. (ded)







