





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Kamis (17/7/2025) mengatakan, para penerima aliran uang dari pengurangan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde tidak bisa mengelak lagi, sebab bukti aliran BPHTB itu telah dipegang oleh Kejati Sumsel.
Hal tersebut ditegaskan Feri terkait dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.
“Tak bisa dielak lagi karena Kejati memegang bukti dan data aliran uang BPHTB Pasar Cinde ini, makanya kini Kejati Sumsel melakukan pendalaman penyidikan terkait aliran uang di perkara tersebut,” kata Feri.
Pernyataan Deputi K-MAKI Sumsel Feri Kurniawan ini sejalan dengan keterangan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH yang sebelumnya mengatakan jika pihaknya telah memegang alat bukti, diantaranya bukti elektronik aliran uang atau dana yang diterima tersangka Harnojoyo mantan Walikota Palembang. Sedangkan untuk aliran uang ke tersangka lain atau pihak lainnya masih dilakukan pendalaman.
Menurut Feri Kurniawan, pada pendalaman penyidikan soal aliran uang BPHTB Pasar Cinde tersebut Kejati Sumsel diharapkan fokus tentang pemberian diskon BPHTB Pasar Cinde sebesar 50 persen.
“Pembangunan pasar modern di kawasan Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak ini adalah untuk komersil. Jadi tidak boleh setoran BPHTB dikurangi atau dipotong, apalagi diberikan diskon hingga 50 persen. Artinya, siapa yang menandatangani surat persetujuan pemberian pemotongan atau pengurangan BPHTB Pasar Cinde mesti bertanggungjawab,” kata Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>







