



Kemudian belum lama ini, Jaksa Penyidik Kejati Sumsel juga telah memeriksa Aminudin pegawai di Dinas PUPR Sumsel, Edy Garibaldi pegawai di Dinas Perkim Pemprov Sumsel dan pegawai BPN, Ravani Oktarana.
Dikatakan Radyan, dalam tahap satu jika berkas perkara dinilai masih kurang lengkap maka JPU akan memberikan petunjuk kepada Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.
“Namun posisi berkas perkara kini sudah kembali diteliti JPU Kejati Sumsel. Kita lihat saja nanti hasil dari penelitian tersebut apakah berkasnya sudah bisa dinyatakan lengkap atau P21,” pungkasnya. (ded)

