



Kemudian Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel), dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya).
Dalam penelitian kelengkapan berkas keenam tersangka ini, sebelumnya JPU Kejati dua kali menilai berkas kurang lengkap hingga JPU memberikan petunjuk ke Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan saksi.
Adapun tersangka yang telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersebut, terdiri dari; tersangka Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel) dan tersangka Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), yang keduanya beberapa waktu lalu telah diperiksa di Rutan Pakjo Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

