Tak Ada Saksi Diperiksa Lagi, Kejati Fokus Teliti Berkas 6 Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya







Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Sabtu (11/12/2021) mengatakan, saat ini tidak ada lagi saksi maupun tersangka yang diperiksa untuk melengkapi berkas Alex Noerdin Cs, enam tersangka dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya.

Sebab menurutnya, JPU Kejati Sumsel kini sedang fokus meneliti kelengkapan berkas perkara keenam tersangka.

“Tidak ada lagi saksi maupun tersangka yang diperiksa, karena saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel masih meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut,” ungkapnya.

Adapun enam tersangka yang berkasnya masih diteliti kelengkapannya oleh JPU Kejati Sumsel yakni; Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), dan Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!