Tak Ada Lagi Saksi Kasus Masjid Sriwijaya Diperiksa Kejati Sumsel







Kemudian Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya).

“Karena berkas keenam tersangka ini sudah P21 dan telah dilakukan tahap dua maka tidak ada lagi pemeriksaan para saksi yang dilakukan Kejati Sumsel,” kata Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH.

Masih dikatakannya, namun untuk para saksi yang sebelumnya telah diperiksa oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumsel nantinya akan dihadirkan dalam persidangan enam tersangka.

“Jadi saksi-saksi nantinya akan dihadirkan di persidangan memberikan keterangan untuk keenam tersangka. Sementara untuk pelimpahan berkas keenam tersangka ke pengadilan akan dilakukan secepatnya,” tandasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!