Tahap Pemberkasan, Tim JPU Kejati Akan Teliti Kelengkapan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pasar Cinde









Suasana Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi Pasar Cinde.(Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Minggu (24/8/2025) mengatakan, tahapan penyidikan dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018 saat ini masih dalam pemberkasan perkara. Dimana berkas perkara nantinya akan diteliti kelengkapannya oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui di perkara ini lima tersangka sudah ditetapkan oleh Kejati Sumsel, mereka yakni; Harnojoyo (mantan Walikota Palembang), Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Raimar Yousnaidi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), Eddy Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah) dan Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum).

“Perkembangan penyidikan Pasar Cinde untuk saat masih dalam proses pemberkasan perkara. Apabila pemberkasan telah dilakukan maka berkas perkara akan diserahkan Tim Jaksa Penyidik ke Tim JPU Kejati Sumsel dalam rangka diteliti kelengkapan berkasnya,” ujar Vanny.

Masih dikatakannya, apabila nanti dari hasil penelitian berkas perkara dinilai Tim JPU lengkap atau P21 barulah akan dilakukan Tahap Dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Tim JPU dalam rangka persiapan pelimpahan berkasnya ke pengadilan. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!