



“Terkait lelang proyek Masjid Sriwijaya saya lakukan atas perintah dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. Karena ada perintah dari yayasan untuk melakukan lelang makanya saya selaku ketua panitia lelang berdasarkan SK melakukan lelang tersebut,” kata Syarifudin MF dalam persidangan.
Dijelaskannya, jika kala itu dirinya tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan pihak yayasan lainnya selain Marwah M Diah.
“Dari itulah segala sesuatu dikomunikasikan ke Marwah M Diah, dan dialah yang menjadi penggeraknya. Jadi Marwah M Diah adalah sutradara nya namun sampai saat ini dia tidak menjadi tersangka dan ditahan. Padahal, sutradara dan motornya adalah dia,” ungkap Syarifudin MF dalam persidangan. (ded)

