




Palembang, JN
Syarifudin MF Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya yang juga Ketua Divisi Pelaksana Pembangunan Masjid Sriwijaya mengatakan, jika dirinya melakukan lelang proyek pembangunan Masjid Sriwijaya karena adanya perintah Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
Bahkan dalam sidang Kamis (21/4/2022) Syarifudin menyebut, jika Sutradara dan motor penggerak dalam perkara Masjid Sriwijaya dalah Marwah M Diah (mantan Sekretaris dan mantan Ketua Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya). Akan tetapi sampai saat ini Marwah M Diah tidak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Terkait hal tersebut, Marwah M Diah saat akan diwawancarai, Jumat (22/4/2022) ketika ditelpon berkali-kali tidak mengangkat handphonenya.
Syarifudin MF sebelumnya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang untuk menjadi saksi Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

