Syarat Mobil yang Boleh Menerima Insentif PPnBM DTP 2022







Arsip foto – Pengunjung menaiki mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/4/2021). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) yang telah berakhir pada 31 Desember 2021, akan terus diperpanjang karena memberikan banyak manfaat terhadap industri serta perekonomian Indonesia.

Meski begitu sejumlah hal rupanya perlu dikaji ulang untuk bisa melanjutkan program PPnBM DTP ini.

Dalam surat yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian kepada Kementerian Keuangan tertulis bahwa hanya kendaraan jenis tertentu saja yang berhak menerima PPnBM DTP.

“PPnBM DTP industri otomotif masih harus dibahas lebih lanjut, sesuai surat Menteri Perindustrian kepada Menteri Keuangan, diusulkan PPnBM nol persen untuk mobil dengan harga di bawah Rp250 juta,” demikian tertulis dalam surat tersebut dikutip Senin, (3/1/2022). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!