




Susno Duadji juga mempertanyakan terkait pihak dari Pemkab OKU yang diproses oleh KPK di perkara tersebut hanyalah terdakwa Kadis PUPR OKU.
“Kepala Dinas PUPR OKU bukanlah penentu, karena kebijaksanaan dan keputusan ada di tangan atasan dari kepala dinas,” kata Susno Duadji.
Masih dikatakannya, kalaupun dalam pemeriksaan di persidangan terdakwa Kadis PUPR OKU berbelit terkesan melindungi pihak tertentu maka akibatnya justru memberatkan hukuman untuk Kadis PUPR OKU sendiri.
“Sedangkan pihak yang dilindungi oleh Kadis PUPR OKU tetap tidak bisa dilindungi. Oleh karena itu terdakwa Kadis PU Kabupaten OKU jangan pasang badan demi menyelamatkan pihak tertentu,” tandas Susno Duadji. (ded)







