




Dijelaskannya, apalagi dalam perkara tindak pidana korupsi dapat atau tidak dapat aliran uang fee bukanlah menjadi permasalahan pokok.
“Sebab, pada rumusan perkara korupsi ini tidak harus menguntungkan diri sendiri, tapi perbuatan melawan hukum yang menguntungkan orang lain pun juga korupsi,” jelasnya.
Masih kata Susno Duadji, bahwa pada perkara tindak pidana korupsi yang dibuktikan adalah perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan dan/atau perekonomian negara, menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain (bisa juga suatu badan).
“Dimana cara pembuktiannya bisa dengan follow the money, yakni melacak aliran dana hasil korupsi baik melalui PPATK maupun pertanggungjawaban penerima uang dengan cara menerangkan kemana saja aliran uangnya, digunakan untuk apa saja uang yang diterima dan harus dicocokkan apakah benar klop dengan uang hasil korupsi,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







