




Palembang, JN
Tokoh Masyarakat Sumsel, Drs. Susno Duadji, S.H., M.Sc, yang juga mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri meminta Sekda OKI yang telah diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI agar jangan ada yang dilindungi dalam perkara tersebut.
Menurut Susno Duadji, Sekda OKI mesti menyampaikan semuanya secara jujur kepada Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.
“Tak perlu ada yang dilindungi siapapun yang terlibat terus teranglah, karena jujur dan terus terang wujud pengabdian ASN kepada negara dan bangsa, apapun resikonya itulah wujud sikap kesatria,” kata Susno Duadji.
Masih kata Susno Duadji, dalam pemeriksaan Sekda OKI yang sudah lima kali diperiksa oleh Kejati Sumsel sebagai saksi tersebut harus membeberkan semuanya.
“Jadi Semoga Pak Sekda membeberkan apa yang terjadi secara jujur,” tandas Susno Duadji.
Sementara Pengamat Hukum Sumsel dari Unsri, Dr. H. Ruben Achmad SH, MH mengatakan, dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI diduga melibatkan lebih dari seorang pelaku. HALAMAN SELANJUTNYA>>

